Negara Pancasila, Darul Ahdi wa Syahadah

Negara Pancasila - Muhammadiyah menganggap Indonesia sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah 
Mengawali pembicaraan seputar Darul Ahdi wa Syahadah, mari kita simak kisah proses musyawarah antara Rasulullah SAW dengan sahabat.

Perang Badar terjadi pada 17 Maret 624 Masehi atau 17 Ramadan 2 Hijriah. Ketika itu salah seorang Sahabat, Al-Habab bin Mundzir, bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulallah, apakah dalam memilih tempat ini, Anda menerima wahyu dari Allah SwT yang tidak bisa diubah lagi? ataukah berdasarkan taktik perang?”.

Rasulullah menjawab, “Tempat ini aku pilih berdasarkan pendapatku dan taktik peperangan”. Setelah mendengar jawaban Rasulullah SAW, Al-Habab mengusulkan pendapatnya, “Ya Rasulullah, jika demikian, ini bukan tempat yang tepat, ajaklah pasukan ke tempat air yang dekat dengan musuh, kita membuat kubu pertahanan di sana dan menggali sumur-sumur di belakangnya, kita membuka kubangan di sana dan kita isi air hingga penuh".

Dengan demikian kita akan berperang dalam keadaan persediaan air minum yang cukup, sedangkan musuh tidak akan memperoleh air minum.” Rasulullah saw menjawab, “Pendapatmu cukup baik”. Dengan keputusan itu, lalu Rasulullah SAW memberi aba-aba kepada kaum Muslimin untuk segera pindah ke tempat yang telah diusulkan oleh Habab bin Mundzir. Ketika kaum Quraisy dengan angkuhnya maju menuju Lembah Badar, Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya seraya berdoa kepada Allah SWT, “Ya Rabbi, jika pasukan kecil ini sampai binasa, tidaklah akan ada lagi yang menyembah-Mu dengan hati yang ikhlas”.

Kisah diatas adalah sepenggal fakta bahwa Muhammad bin Abdullah yang diangkat sebagai Nabi dan Rasul pun juga sebagai manusia biasa, bermusyawarah dan berpendapat. Bahkan ia dengan hati terbuka menerima pendapat sahabatnya Habab bin Mundzir. Bahwa Muhammad sebagai seorang nabi yang mendapat bimbingan wahyu adalah benar dan kita 100 persen meyakininya.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Kahfi: 110,

قل إنما أنا بشر مثلكم يوحى إلي أنما إلهكم إله واحد

Ditegaskan pula dalam An-Najm: 3-4,

وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى


Persoalannya adalah, bagaimana kita bisa tahu kapan itu sebagai wahyu, kapan itu sebagai pendapat beliau, kapan itu sekedar sebagai kebiasaan yang disukai oleh beliau, atau kapan itu hanya sekedar tradisi suku atau lingkungan beliau.

Kita tidak seperti Habab bin Mundzir yang langsung bisa mengklarifikasi ke Beliau. Kita juga bukan Umar bin Khottob yang pada perang Badar tersebut berselisih pendapat dengan Nabi dan Abu Bakar. Abu Bakar RA berpendapat agar para tawanan perang tersebut dibebaskan dengan sejumlah uang tebusan.

Menurutnya hal itu akan menaikkan citra orang muslim di hadapan kaum musyrikin Quraisy. Dengan begitu, siapa tahu mereka akan tertarik untuk masuk Islam. Rasulullah SAW menyetujui pendapat ini. Umar bin Khattab memiliki pendapat lain. Ia menyarankan agar para tawanan itu dibunuh karena mereka adalah para pemimpin orang kafir yang memang selalu berusaha menghalangi perjuangan Islam dan memerangi kaum muslimin.

Selanjutnya, Allah SWT pun ternyata membenarkan pendapat Umar bin Khaththab dengan diturunkan ayat, "Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha perkasa, Maha bijaksana. Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang".

Karena teguran wahyu tersebut Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lidah dan hati Umar".

Demi ittiba’ Rasul, kita harus Sami’na Wa atho’na. Meski begitu Rosul membenarkan jika kita mau berijtihad dan diperbolehkan menelaah informasi yang masuk dengan berpikir kritis. Sebagaimana Nabi dan para sahabat berijtihad, para ulama dan pemikir baik klasik maupun modern kontemporer juga sedang berijtihad terkait konsep kenegaraan.

Umat muslim apakah harus menyatu dengan konsep negara Islam?, Apakah Piagam Madinah merupakan dalil diharuskannya terbentuk negara Islam atau sistem Khilafah?, beberapa berpendapat bahwa Piagam Madinah merupakan indikasi wahyu yang mengharuskan berdiri negara Islam, beberapa yang lain berpendapat itu bukan dasar adanya wahyu akan format negara Islam.

Penulis berpendapat bahwa Piagam Madinah yang berisi muqoddimah, 10 bab dan 47 pasal itu merupakan bentuk Ijtihad Nabi Muhammad dalam merespon seringnya terjadi 'clash' di Yastrib.

Para pakar tata negara muslim juga berpendapat berbeda-beda terkait model dan bentuk negara, oleh karenanya konsep negara adalah masalah ijtihadiyyah. Bagi Muhammaddiyah hal ini termasuk “umuurun mu’amalah dunyawiyyah”.

Imam Al-Mawardi misalnya menyebut beberapa model negara:

  1. Darul Islam, Imam Ibnul Qayyim berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa Daarul Islam adalah negara yang dikuasai oleh umat Islam dan hukum-hukum Islam diberlakukan di negeri tersebut”.
  2. Darul Harbi, menurut Abu Hanifah ia disebut sebagai negeri yang harus diperangi (darul harb) dengan 3 ciri, Pertama, sistem keamanan di negeri itu dikontrol oleh orang-orang kafir. Kedua, tampilnya hukum-hukum kufur diberlakukan di sana menggantikan posisi hukum Islam. Ketiga, negeri itu telah bersambungan dengan negeri kufur dan susah dijangkau kaum muslimin.
  3. Darul Ahdi, ialah negara non muslim yang mengikat perjanjian dengan Darul Islam bahwa mereka tidak akan memerangi Darul Islam dan akan membayar jizyah selama keamanan mereka dijamin.
  4. Darus Sulhi, adalah Negara non muslim yang terikat perjanjian damai dengan Negara islam.
Dalam konteks ke-Indonesiaan, umat muslim terjadi variasi dan polarisasi terkait konsep kenegaraan ini. Konstitusi negara kita dalam UUD 1945 bab 1 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.

Berbeda dengan deklarasi proklamasinya S.M. Kartosoewirjo pada 7 Agustus 1949. Dalam Qonun Asasi NII bab 1 pasal 1 ayat 1 dinyatakan “Negara Islam Indonesia adalah negara Kurnia Allah SWT kepada bangsa Indonesia”. Ayat 3 “negara menjamin berlakunya syari’at islam di dalam kalangan kaum muslimin”.

Berbeda pula dengan konsep Jama’ah Islamiyyah dalam Nidhom Asasi bab 2, pasal 4 ayat 2, “Sasaran perjuangan Jama’ah ini adalah mewujudkan tegaknya Daulah Islamiyyah sebagai basis menuju wujudnya kembali Khilafah ‘Ala Minhajin Nubuwwah”.

NII dan Jama’ah Islamiyyah (JI) maupun kelompok-kelompok Islam lainnya yang mengusung konsep negara Islam, Khilafah Islam atau Daulah Islamiyyah merupakan sebagian contoh yang tidak puas dengan konsep bangsa Indonesia yang sekarang ini.

Berbeda dengan Muhammadiyah, dalam MKCH (Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup) poin ke-5 “Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Rebuplik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil makmur yang diridloi Allah SWT "Baldatun Thoyyibatun Warobbun Ghofur".

Konflik seputar piagam Jakarta antara “golongan Islam” dan “golongan Kebangsaan” berangkat dari pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara agama dan negara. Kalangan islam seperti Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan K.H Wachid Hasjim (NU) merupakan wakil dari kelompok yang memiliki pandangan tidak terpisahkannya hubungan antara agama dan negara.

Sedangkan “golongan kebangsaan” memandang sebaliknya, yakni agama harus dipisahkan dari negara. Pemilu pertama tahun 1955 merupakan pemilu dengan perolehan suara partai Islam terbesar, yaitu 43,9%.

Namun akhirnya wacana negara Islam di Indonesia kandas, bahkan dibubarkannya Konstituante oleh Presiden Soekarno, dan dibubarkan pula partai Masyumi setelah itu atas bisikan PKI.

Semua pemilu setelah itu perolehan partai Islam tidak ada yang melampaui pemilu 1955. Kita lihat, perolehan partai Islam di Indonesia tahun 1971 : 27,11%, tahun 1977 : 29,29%, tahun 1982 : 27,78 %, tahun 1987 : 15,97%, tahun 1992 : 17%, tahun 1997 : 21%, tahun 1999 : 37,5%, dan tahun 2004 = 41,99%.

Bagaimanakah mau mengusung dan menegakkan negara Islam?, Lebih banyak yang tidak setuju di parlemen kita dari pada yang setuju.

Maka berkaca dari sejarah tersebut, Negara Islam tidaklah menjadi keharusan dan bukanlah satu-satunya solusi. Pada tanwir tahun 2012 di Bandung kemudian ditegaskan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 di Makassar bahwa Negara Republik Indonesia yang didirikan tahun 1945 bagi Muhammadiyah merupakan konsensus nasional yang sudah selesai (sebagai Darul Ahdi wa Syahadah).

Muhammadiyah tentang negara dan kebangsaan di Indonesia ini dengan konsep NKRI menganggap sudah selesai, oleh karenanya Muhammadiyah tinggal mengisi bangsa ini dengan berkontribusi dan bersinergi terhadap bangsa secara riil.

Inilah ikrar “Darus Syahadah” Muhammadiyah melalui bentuk jihad baru, Jihad Konstitusi. Menurut Muhammadiyah, ada 115 undang-undang yang dinilai bermasalah dan tidak berpihak untuk kepentingan rakyat, dan hajat hidup orang banyak di Indonesia.

Dari tujuh undang-undang yang didaftarkan untuk uji materi, baru empat diantaranya yang dikabulkan, yaitu: Undang-undang No. 22 Tahun 2011 tentang Migas; undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas; dan undang-undang Tahun 2004 tentang Rumah Sakit.9 Tiga UU yang diajukan Muhammadiyah berikutnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materi adalah UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Jadi, dengan konsep Darul Ahdi wa Syahadah, Muhammadiyah berjuang, berdakwah, dan berjihad secara riil untuk bangsa sehingga terwujud “Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”. ● Idris M.

Penulis adalah Dosen dan Sekretaris LP-AIK (Lembaga Pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan) Universitas Muhammadiyah Jember.
Lebih baru Lebih lama