National

Ads

Pengajian

'Aisyiyah

Dokumen

Persyarikatan

Jumat, 02 Juni 2023

Ngumpul di Solo, Pendekar Tapak Suci Perkuat Kurikulum Siswa & Kader



Pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah pada kamis sampai ahad (1-3/6) melaksanakan  workshop Kurikulum Siswa, LKP dan Kader Tapak Suci di auditorium Mohammad Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta. 

Dalam pembukaan yang dilaksanakan pada Kamis (1/6/23) malam kemarin, tampak hadir para pendekar yang tergabung dalam Majlis Guru PP Tapak Suci, pendekar pencipta jurus, serta peraga jurus. Dalam acara pembukaan tersebut juga dihadiri oleh A. Dahlan Rais, M.Hum sebagai utusan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Irwan Susila, M.Si, Ph.D Wakil Rektor 3 Universitas Muhammadiyah Surakarta, Drs. Marpuji Ali, ketua BPH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Hisbullah Rahmad, P.Br Ketua Majlis Guru PP Tapak Suci, serta Moh. Shiddiq, P.Ua mewakili PP Tapak Suci Putera Muhammadiyah. 

Dalam sambutannya, Dahlan Rais mengungkapkan ada 2 hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan Tapak suci berkaitan dengan acara workshop ini. Pertama, kurikulum tidak boleh mandeg, karena mandeg adalah sebuah kejumudan yang akhirnya tidak berkemajuan. "Berkemajuan itu harus berpikir dan bertindak kebaruan, utk berada di depan.  Harus serius, terutama pencak silat masuk sport science," ujar Dahlan Rais.
Kemudian Dahlan Rais juga menambahkan untuk yang kedua, Tapak Suci dalam melaksanakan program-program serta kurikulum yang disepakati agar menggembirakann, meyakini bahwa fisik itu nomor dua setelah akhlak. 

"Sesuai semboyan Tapak Suci, dengan Iman dan akhlak kita menjadi kuat, sesuatu yang luar biasa dan benar."  ungkapnya. Tapak Suci harus berani menampilkan sebuah Uswah hasanah dan akhlakul karimah, serta Konstruktif bukan destruktif. 

Dahlan Rais juga menyatakan  Tapak Suci saat ini berhasil melahirkan kader yang luar biasa, sebagai pimpinan Muhammadiyah, dengan syarat apa yang dibahas saat ini mengenai kurikulum harus sitekuni dan diseriusi sehingga maksimal membawa perubahan. 

Dr. Rony Syaifullah, M.Pd , Ketua 2 PP Tapak Suci yang membidangi prestasi menyatakan bahwa Workshop ini merupakan proses menyusun kurikulum nasional Tapak Suci periode 2018.
"Dalam rangka melakukan rekonstruksi ulang kurikulum yang sudah berjalan disertai pendekatan teknologi sehingga output nantinya berbasis video dan gambar yang lebih modern," ujar Wakil Dekan Fakultas Olahraga Universitas Negeri 11 maret ini. Manurut Rony, isi kurikulum itu sendiri disamping materi ragawi juga ada materi pembinaan fisik dan mental serta metodologi kepelatihan. Didalam fisik mental  dan pembinaan fisik itu menggunakan pendekatan sports science.

Acara pembukaan diakhiri dengan tradiai khas Tapak Suci dengan penancapan senjata kasegu oleh Dahlan Rais.

Selama 3 hari pelaksanaan workshop, selain diskusi juga dilakukan pengambilan gambar serta video materi dasar jurus serta jurus yang sudah dikenal di kalangan internal Tapak Suci, seperti Jurus Lembu, Jurus Katak, Jurus Mawar dan Jurus Harimau. (Mghfr)

Senin, 29 Mei 2023

Pernyataan Sikap 'Aisyiyah Atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 : Bentuk Ketidakberpihakan Pada Perempuan di Ranah Politik



Tanggapi Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 yang terbit pada 17 April 2023 terkait penghitungan suara bagi bakal calon perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil), Pimpinan Pusat 'Aisyiyah (PP 'Aisyiyah) sampaikan pernyataan sikapnya tertanggal 22 Mei 2023.

Diwakili oleh Sekretaris Umum PP 'Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, Peraturan KPU tersebut yakni pada pasal 8 ayat (2) huruf a, dapat dinilai sebagai bentuk ketidak berpihakan pada perempuan di ranah politik. "Ketentuan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk ketidak berpihakan pada upaya mewujudkan pemilu inklusif dan berkeadilan yang memungkinkan perempuan mengejar ketertinggalan di bidang politik dan pemerintahan melalui kehadiran lebih banyak perempuan dalam proses pemilu," ujar Tri seperti mengutip pernyataan sikap PP 'Aisyiyah. 

Pasal yang disoroti oleh PP 'Aisyiyah disebut Tri adalah pada pasal 8 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Hal ini berbeda dengan pengaturan Pemilu 2019 dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Pengaturan PKPU 20/2018 merupakan kelanjutan dari konsistensi implementasi regulasi serupa yang telah diterapkan sejak penyelenggaraan Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2014.

Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 secara hukum disebut PP 'Aisyiyah juga melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017 yang menyatakan bahwa Daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dampaknya, Pasal 8 ayat (2) huruf a dalam PKPU 10/2023 bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.

Hingga saat ini PP 'Aisyiyah menantikan itikad baik dari KPU yang telah menerima keberatan yang disampaikan banyak pihak terkait hal tersebut yang pada konferensi pers pada 10 Mei 2023 menyatakan akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No 10/2023 disertai kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan sehingga keterwakilan perempuan memenuhi ketentuan Pasal 245 UU 7/2017. Namun hingga saat ini, KPU belum merealisasikan revisi PKPU 10/2023 yang telah dijanjikan tersebut.

Sehubungan itu, dalam pernyataan sikapnya, Pimpinan Pusat 'Aisyiyah mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP untuk:

1. Segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2018 dan mengembalikannya pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU 7/2017, yakni “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.

2. Mewujudkan dan memenuhi keterwakilan perempuan dalam komposisi Tim Seleksi ataupun keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Serta menyertakan kebijakan afirmasi yang tegas dalam Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Demikian halnya Bawaslu beserta jajarannya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus mengimplementasikan affirmative action untuk terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

3. KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya.

4. KPU mendorong partai politik untuk secara aktif membuka peluang seluas-luasnya kepada caleg perempuan di partai politiknya melalui kebijakan affirmative action. Partai politik juga harus berkomitmen meminimalisir pencalegan yang berbiaya tinggi (high cost) serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote gather semata.

Kader

Ekonomi

Ortom

Amal Usaha

Cabang Ranting

© Copyright 2019 JemberMU | All Right Reserved