Pakar Hukum Unmuh Jember: Main Hakim Sendiri Tak Pernah Dibenarkan dalam Negara Hukum
![]() |
| Pakar Hukum Unmuh Jember: Main Hakim Sendiri Tak Pernah Dibenarkan dalam Negara Hukum (Humas Unmuh Jember/JemberMu.com) |
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, meskipun seseorang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius karena bertentangan dengan prinsip due process of law, yaitu asas yang menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang sah, adil, dan setara.
Secara kriminologis, Dr. Fina menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri sering kali dipicu oleh kemarahan kolektif masyarakat terhadap pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, masyarakat diduga tersulut emosi karena wilayah tersebut kerap mengalami kehilangan hewan ternak. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang menjalani proses hukum.
"Tidak pernah ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri, apa pun latar belakangnya," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak ada satu pun instrumen hukum di Indonesia yang melegalkan tindakan menghakimi pelaku kejahatan di luar proses peradilan. Sebaliknya, pelaku pengeroyokan atau tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam hukum pidana dikenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang melakukan pembelaan diri saat menghadapi serangan secara langsung. Namun, tindakan main hakim sendiri tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut karena masyarakat telah mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Pembelaan Diri Harus Proporsional
Dr. Fina menegaskan bahwa hukum tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri apabila menghadapi ancaman secara langsung. Namun, pembelaan tersebut harus dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan hanya ketika benar-benar tidak ada pilihan lain untuk menghindari ancaman.
"Adanya ancaman itu harus bersifat seketika dan mendesak. Jadi, jika masih ada jeda waktu untuk pergi atau menghindar, maka tidak masuk dalam kategori pembelaan diri," jelasnya.
Selain itu, apabila pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana, masyarakat diperbolehkan melakukan penangkapan. Namun, pelaku beserta barang bukti harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Penundaan penyerahan justru berpotensi memicu emosi massa dan berujung pada tindakan anarkis.
Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), Dr. Fina menegaskan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Hal tersebut sejalan dengan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, di mana seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan yang sah dan berkekuatan hukum.
"Dalam perspektif HAM, tersangka ataupun terdakwa harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sebagai objek yang dapat diperlakukan secara tidak manusiawi," ujarnya.
Sebagai penutup, Dr. Fina menilai bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, baik tindakan pencurian maupun main hakim sendiri sama-sama merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum melalui edukasi yang berkelanjutan. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mampu bertindak cepat, profesional, dan efektif dalam menangani setiap tindak pidana sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.
Penulis : Humas Unmuh Jember
Melalui peristiwa ini, masyarakat diingatkan bahwa penyelesaian setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang. Menjunjung supremasi hukum merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan sekaligus mencegah munculnya tindakan kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru.
.jpg)