Catatan Sejarah, Jilbab Dalam Ranah Pendidikan Indonesia

Catatan Sejarah, Jilbab Dalam Ranah Pendidikan Indonesia
Jilbab dalam ranah pendidikan Indonesia. Ilustrasi: Google Image
Tema jilbab tidak pernah habis diperbincangkan, dibahas bahkan diteliti. Jilbab menjadi sebuah simbol agama yang sudah melahirkan banyak polemik pada kalangan umat Islam sendiri. Pakaian yang dikenakan di sekitar kepala itu membawa perdebatan panjang di kalangan aktivis dan pegiat gender (Engineer, 2003: 103).

Beberapa literatur ada yang membedakan antara Jilbab dan hijab, tetapi dalam literatur lainnya menyamakan keduanya.

Beberapa tahun terkahir trend hijab dikalangan pelajar dan mahasiswa semakin mem-booming. Bisa dibuktikan dari beberapa instansi pendidikan dan Universitas di Kabupaten Jember ketika kita memasuki area sekolah dan kampus tersebut banyak dijumpai pelajar dan mahasiswa yang mengenakan hijab.

Sebaliknya, fenomena diatas jauh berbeda ketika kita flasback pada saat awal pemerintahan presiden Soeharto yaitu masa orde baru (Orba). Pada tahun 1970-1980an isu jilbab di Indonesia pernah menjadi sesuatu yang ditentang keberadaannya di ruang publik, terutama di sekolah-sekolah.

Bahkan pelarangan hijab dibuat dalam aturan perundang-undangan pada tanggal 17 Maret 1982, Dirjen Pendidikan dan Menengah, Prof. Darji Darmodiharjo, SH., mengeluarkan SK 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional yang implementasinya berujung pada pelarangan jilbab di sekolah.

Kebijakan wajibnya seragam sekolah dalam SK Dirjen Dikdasmen No. 052 tahun 1982 sebenarnya tidak dilarang penggunaan jilbab oleh pelajar-pelajar muslimah di SMA-SMA Negeri, hanya saja, bila mereka ingin memakai jilbab di sekolah, maka harus secara keseluruhan pelajar putri di sekolah memakai jilbab.

Terjadilah tanggapan dari beberapa ormas Islam di Indonesia mengenai pelarangan Jilbab di sekolah-sekolah. Yang pada akhirnya diagendakan pertemuan di sebuah restoran di kawasan Monas, bulan Desember 1990, kedua belah pihak yaitu MUI dan Dirjen Dikdasmen sepakat untuk menyempurnakan peraturan seragam sekolah.

Akhirnya, pada tanggal 16 Februari 1991, SK seragam sekolah yang baru resmi ditandatangani, setelah melalui proses konsultasi dengan banyak pihak, termasuk Kejaksaan Agung, MENPAN, Pimpinan Komisi XI, DPR RI, dan BAKIN. SK yang baru itu, SK No. 100/C/Kep/D/1991, tidak disebutkan kata jilbab, tetapi yang digunakan adalah istilah “seragam khas”.

Dalam peraturan tersebut, dinyatakan “Siswi (SMP dan SMA) yang karena keyakinan pribadinya menghendaki penggunaan pakaian seragam sekolah yang khas dapat mengenakan pakaian seragam khas yang warna dan rancangan sesuai lampiran III dan IV”.

Pada lampirannya bisa dilihat bentuk seragam khas yang dimaksud, yang tidak lain adalah busana muslimah dengan jilbab atau jilbabnya (Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti, 2001:73-75).

Pelarangan tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah, bahkan orang-orang yang bekerja dikantor, instansi pemerintahan dan sejenisnya pun cenderung menolak bahkan melarang perempuan berjilbab. Alasannya sangat klasik, yakni untuk memperlancar komunikasi dan proses produksi.

Hal tersebut menurut Syarif (2013) disebabkan oleh konteks hubungan antagonistik kemudian dianggap sebagai korban dari kecurigaan rezim terhadap kelompok Islam Politik. Jilbab oleh rezim Orba sering diartikan secara sederhana sebagai representasi kelompok Islam ekstrimis yang bisa mengganggu keamanan negara.

Jilbab bukan lagi dianggap sebagai pilihan religius individu, tapi sejenis bentuk pemberontakan sehingga setiap Muslimah yang menggunakan Jilbab dicurigai idiologinya dan kesetiaannya kepada Negara. Pada tingkat inilah Jilbab yang idealnya merupakan sebuah pilihan dan hak individu dalam mengartikan agamanya kemudian ditarik ke ranah politik oleh Orde baru (Orba).

Saat ini banyak gaya dan tampilan dalam berhijab atau berjilbab yang dikenakan khususnya pada kalangan pelajar dan mahasiswa. Tidak susah lagi mencari gaya berhijab, banyak sekali tersedia di media internet yang memberikan fasilitas tutorial cara menggunakan hijab.

Tentu sangat berbeda jauh dari kondisi sebelumnya yang telah di paparkan diatas, penuh dengan dinamika dan perjuangan demi menegakkan syariat Islam.
Namun point pentingnya saat ini adalah bagiamana pelajar dan mahasiswa (khususnya di Kabupaten Jember) benar-benar paham dan mengerti esensi dari menggunakan hijab atau jilbab itu sendiri yaitu untuk menutup aurat.

Sehingga tidak tenggelam dengan suasana euforia lalu kemudian lupa dengan hakikat sebenarnya.

Mengapa hal tersebut menjadi sangat penting, sebab beberapa tahun silam, Kabupaten Jember sempat di buat geger bahkan menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia akibat adanya rencana tes keperawanan sebagai syarat melanjutkan jenjang pendidikan. Meskipun tidak terealisasi, tentu rencana tersebut merupakan pertanda bagiamana kondisi perempuan khususnya remaja yang mengalami krisis spiritual.

Pendidikan untuk berhijab dengan sebenar-benarnya akhirnya menjadi sangat urgent dalam rangka menjaga kesucian seorang remaja perempuan, pendidikan keluarga merupakan pijakan atau fondasi awal membentuk karakter spiritual, sehingga menjadi kewajiban bagi kedua orang tua agar menuntun dan memberi pemahaman kepada anak perempuan mereka.

Selain itu, pendidikan formal di sekolah maupun perguruan tinggi menjadi benteng kedua agar menanamkan pendidikan agama dan moral. Apalagi peran pemerintah daerah sangat di butuhkan, agar menekankan kepada seluruh sekolah untuk menanamkan nilai-nilai agama dan moral melalui kurikulum, mengingat Kabupaten Jember memiliki sosok Bupati Perempuan yang harus memberikan perhatian khusus kepada generasi perempuan.

Jangan sampai Muslimah di Kabupaten Jember termakan oleh “dogma” bahwa mengenakan Jilbab membutuhkan waktu dan kesiapan batin. Dogma tersebut sebenarnya adalah karangan semata dari pihak-pihak yang sengaja ingin mengaburkan ajaran Islam, sebenarnya mengenakan Jilbab bagi Muslimah adalah “Wajib” dan tidak ada tawar menawar.

Iklan jilbab masa lalu jadul
Iklan jilbab kerudung di Majalah Mingguan Muhammadiyah, Adil. - foto: Tantowi, Ali , The Quest of Indonesian Muslim Identity Debates on Veiling from the 1920s to 1940s, Journal of Indonesian Islam, The Circle of Islamic and Cultural Studies: Jakarta, Volume 04, Number 01, June 2001

Hal lain yang patut ditekankan agar kaum Muslimah khususnya di Kabupaten Jember tidak boleh terbawa arus propaganda industrialisasi Jilbab yang dilakukan oleh pihak-pihak untuk mengambil keuntungan dari Jilbab kekiniaan, bahkan dengan sengaja pihak-pihak tersebut membelokkan esensinya demi mengatas-namakan “trend Jilbab”. ●

Elok Rosyidah, S.E.
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Manajemen Universitas Jember
Alumni Unmuh Jember, Tergabung dalam FOKAL IMM Jember.
Lebih baru Lebih lama