Hukum Merayakan Milad Muhammadiyah dengan Potong Tumpeng, Bolehkah?



Dasarnya, perayaan milad Muhammadiyah termasuk dalam ranah ijtihadiyah, tidak ada dalil yang langsung menentukan hukumnya. Meski begitu, dalam menetapkan hukum perayaan milad Muhammadiyah, kita harus berpegang pada nilai-nilai dasar Al Quran dan Hadis.

Salah satu nilai dasar yang harus dijunjung tinggi dalam perayaan milad Muhammadiyah adalah nilai ma’ruf, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Quran, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104). Jika perayaan milad dapat meningkatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka hal tersebut sangat dianjurkan.

Oleh karena itu, perayaan milad Muhammadiyah sebaiknya diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti syiar agama, kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dan sejenisnya. Ini mencerminkan nilai ma’ruf yang dijelaskan dalam Al Quran.

Dengan menekankan pentingnya nilai ma’ruf, kita juga harus menghindari segala hal yang dianggap munkar. Contohnya, jika perayaan milad menyebabkan pemborosan, pelanggaran kewajiban seperti meninggalkan ibadah, konsumsi minuman keras, atau perbuatan maksiat, maka hal tersebut harus dihindari.

Pendekatan ini sejalan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah menetapkan tidak boleh berbuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Dengan demikian, merayakan milad Muhammadiyah adalah suatu keputusan ijtihadiyah, tetapi pelaksanaannya harus merujuk pada nilai-nilai agama, terutama nilai ma’ruf, sambil menjauhi yang dianggap munkar. Dengan cara ini, perayaan ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat iman, berbagi kebaikan dengan sesama, dan mendekatkan diri kepada Allah, sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang luhur. 


Potong Tumpeng, Bolehkah?

Potong tumpeng sering dilakukan pada perayaan milad Muhammadiyah. Praktik ini termasuk dalam muamalah duniawiyah dan merupakan tradisi umum di masyarakat Jawa. Penting untuk diingat bahwa potong tumpeng tidak menjadi suatu kewajiban dalam perayaan milad, dan tidak ada ketetapan yang mengharuskan hal tersebut. Dalam kaidah fikih, dijelaskan bahwa semua perkara yang terkait dengan muamalah (urusan duniawi) diperbolehkan, kecuali jika terdapat larangan dari syariat (hukum agama).

Maka dari itu, potong tumpeng dapat dianggap sebagai elemen tambahan dalam perayaan milad Muhammadiyah, tanpa memiliki nilai hukum yang spesifik dalam Islam. Yang terpenting adalah menjalankan perayaan ini dengan keikhlasan, memegang teguh nilai-nilai agama, dan menjadikan momen tersebut sebagai sarana untuk memperkuat iman, solidaritas sosial, dan ketaatan kepada Allah.


Referensi:

Tanya Jawab Agama jilid 4, hlm. 272

Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2019

Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2023

Lebih baru Lebih lama