Majlis Tarjih PWM Jawa Timur Adakan Kajian Fiqih Media Sosial


Kajian Fiqh Media Sosial yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Majelis Tarjih & Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur pada Sabtu (28/1/2017) mengadakan Kajian Rutin 2 bulanan dengan tema Kajian Fiqih Media Sosial. Acara ini merupakan lanjutan dari Kajian Fiqih yang sebelumnya dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Malang.

Acara kajian bertempat di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo di Jalan Majapahit Sidoarjo. Kajian yang dimulai ba’da Sholat Dzuhur ini diikuti oleh seluruh perwakilan MTT tingkat PDM se-Jawa Timur.

PDM Kabupaten Jember mengutus 3 orang perwakilan untuk menghadiri kajian ini, diantaranya Dr. Safrudin Edi W., selaku Ketua MTT PDM, Ustadz Alif dari PCM Tanggul dan Maghfur El Muhammady mewakili LIK PDM Jember.

Tampak hadir dalam acara pembukaan ini Ketua PWM Jatim DR. KH. M. Saad Ibrahim, MA., Wakil Ketua PWM Jatim Dr. Syamsudin, M.Ag, Ketua MTT PWM Jatim Dr. Moh. Nurhakim MA, serta Rektor UMSIDA Dr. Hidayatullah, M.Si.

Pemateri yang dihadirkan pada kajian kali ini antara lain, Dr. Ahmad Zuhdi DH., M.Fil.I, Dr. Muh. Najih, SH., M.Hum. serta Husnun N. Djuraid, M.Si. Berturut-turut Rektor UMSIDA, Ketua MTT PWM Jatim serta Ketua PWM Jatim memberikan sambutan. Dalam sambutannya Ketua MTT PWM Jatim menyatakan bahwa kajian rutin yang dilakukan Majlis Tarjih dalam rangka mengembangkan pemikiran agama dan hukum terkait isu yang bersifat nasional, aktual serta strategis yang sedang berkembang.

Sementara itu Dr. KH. M. Saad Ibrahim, MA dalam sambutannya menyatakan bahwa Majlis Tarjih & Tajdid adalah ruh dan akal  dari Muhammadiyah. MTT dianggap merepresentasikan ulama-ulama Muhammadiyah yang memiliki posisi tinggi dalam pandangan Allah SwT. Oleh karenanya, MTT wajib untuk bisa membaca dan tanggap pada fenomena-fenomena yang terjadi di alam serta di kehidupan sosial seperti yang termaktub dalam Al-Qur’an Surat Fatir (35) ayat 27-30.

Qur'an Surat Fatir (35) ayat 27-30

Artinya:

(27) Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit lalu dengan air itu kami hasilkan buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan diantara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat.
(28) Dan demikian (pula) diantara manusia, makhluk bergerak yang bernyawa dan hewan-hewan ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun.
(29) Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur'an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi,
(30) agar Allah menyempurnakan pahalanya kepada mereka dan menambah karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.

Diskusi Kajian Fiqih Media Sosial diawali pemaparan oleh Dr. Ahmad Zuhdi, M.Fil.I dengan fokus Hukum dan Etika Menggunakan Medsos menurut perspektif Islam. Kemudian dilanjutkan pemaparan kedua oleh Dr. Muhammad Najih, M.Hum dengan fokus paparan mengenai Trend Cyber Crime di Indonesia tahun 2012-2015 dan diakhiri pemaparan redaktur Malang Post, Husnun N. Djuraid, M.Si mengenai Diet Informasi Media Sosial.

Di akhir acara dilakukan diskusi tanya jawab yang sangat antusias diikuti oleh peserta Kajian Fiqh dan acara berakhir tepat pukul 4 sore. Kajian berikutnya berturut-turut akan dilaksanakan MTT di Unmuh Surabaya, Unmuh Jember dan Unmuh Ponorogo. ● maghfur
Lebih baru Lebih lama