Begini Prinsip Menagih Utang yang Sesuai dengan Ajaran Islam

Dalam ajaran Islam, tugas membayar utang dianggap sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Prinsip-prinsip etika dalam Islam menganggap utang sebagai ikatan moral, dan oleh karena itu, umat Islam diundang untuk mengikuti panduan-panduan yang ditetapkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam konteks Islam, utang apa pun, seberapa besar pun, harus dibayar sesuai dengan hadis yang menyatakan, "Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: 'Siapa pun yang mengambil harta manusia (berhutang) dengan maksud untuk membayarnya, maka Allah akan membayarkannya baginya; sebaliknya, siapa pun yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), maka Allah akan merusak harta orang itu' (HR al-Bukhari).

Selain menekankan pentingnya membayar utang, Islam juga mendorong agar utang dilunasi segera. Dalam hadis yang dikutip dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda, "Menunda pembayaran hutang oleh orang kaya adalah kezaliman" (HR al-Bukhari). Hadis lain menambahkan, "Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang kaya dapat mengakibatkan pembebasan dari kehormatannya dan pemberian sanksi terhadapnya" (HR Abu Dawud, al-Nasa’iy, al-Bukhari, dan Ibn Hibban).

Meskipun Islam menegaskan pentingnya membayar utang, prinsip menagih utang juga menekankan perlunya menggunakan cara yang baik dan etis. Dalam hadis, Rasulullah SAW mengajarkan, "Siapa pun yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya" (HR. Ibnu Maja). Kunci dalam menyelesaikan urusan utang adalah sikap baik dan cara berbicara yang lembut.

Rasulullah SAW juga menyebutkan dalam hadis lain, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya)" (HR. Bukhari no. 2076). Ditekankan nilai-nilai mudah dan baik dalam menagih utang, menciptakan lingkungan di mana saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.

Penagihan utang, menurut ajaran Islam, tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau tindakan menipu. Rasulullah SAW dengan tegas menyampaikan dalam hadis, "Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin). Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita" (HR Muslim). Sikap yang bersahabat dan jujur menjadi prioritas dalam menyelesaikan masalah utang, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai keislaman.

Dengan merangkum prinsip-prinsip ini, dapat disimpulkan bahwa menagih utang dalam Islam bukan hanya kewajiban semata, tetapi juga melibatkan niat yang baik, sikap yang santun, dan kepatuhan terhadap etika Islam. Prinsip-prinsip ini memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menyelesaikan masalah keuangan dengan cara yang memperkuat tali persaudaraan dan keadilan sosial dalam masyarakat Islam.


Referensi: Materi Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto pada Rabu (01/11).

Lebih baru Lebih lama