Judi Online Hukumnya Haram!



Fenomena judi online telah menjadi masalah sosial yang semakin meresahkan. Kegiatan ini menjangkiti berbagai kalangan masyarakat, termasuk para pemuda yang masih dalam usia produktif. Namun, kita harus menyadari bahwa judi online bukanlah semata hiburan, melainkan juga sebuah ancaman serius terhadap moral, keuangan, dan kesejahteraan kita.

Penggunaan judi online telah menjadi masalah kecanduan yang sangat mengkhawatirkan. Banyak orang, termasuk pemuda yang masih produktif, terperangkap dalam jaringan perjudian online. Mereka tergoda oleh harapan untuk menghasilkan penghasilan pasif dari aktivitas ini, tetapi kenyataannya seringkali sangat berbeda. Hanya sedikit yang berhasil mencapai keuntungan, sementara yang lain semakin tenggelam dalam kemiskinan dan kesusahan. Seringkali, para pemain judi online terlalu percaya diri meskipun hanya memiliki modal yang sedikit. Mereka berharap untuk meraih kemenangan besar, tetapi ini hanyalah ilusi semata. Kenyataannya, tidak ada yang berhasil mengumpulkan kekayaan melalui perjudian. Sebaliknya, mereka cenderung kehilangan lebih banyak daripada yang mereka menangkan. Para pemenang sejati dalam perjudian online sebenarnya adalah para bandar yang semakin memperkaya diri dengan menguras kantong para pemain.

Dalam pandangan agama Islam, perjudian, termasuk judi online, dianggap sebagai perbuatan haram. Ini bukan hanya pandangan pribadi, melainkan telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih. Dalam Al-Qur'an, perjudian juga secara tegas dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90. Oleh karena itu, setiap muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip agamanya diharapkan menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online. Kesadaran akan bahaya judi online memiliki dampak yang sangat signifikan, tidak hanya pada individu tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Para pemuka agama dan tokoh masyarakat memainkan peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian online. Perjudian online bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga yang terkena dampaknya seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

Untuk mengatasi masalah judi online yang semakin meluas, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, perjudian dinyatakan sebagai perbuatan haram dan memiliki dampak yang merugikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, kita dapat melawan kecanduan massal ini dan melindungi kesejahteraan individu dan masyarakat kita secara keseluruhan."


Referensi:

Fatwa Tarjih, Hukum Game Online, https://tarjih.or.id/hukum-game-online/, diakses pada Kamis, 02 November 2023

Lebih baru Lebih lama