Islam Berkemajuan, Menggali Titik Tumpu Jihad Kebangsaan

Islam Berkemajuan - Menggali titik tumpu jihad kebangsaan. Photo: Republika
Mengendap-endap Ia dengan beberapa helai kain 'merah-putih' berada didalam sarung, tengah malam sunyi gelap gulita dan terselip dua bilah keris dipinggangnya. Begitu Ia jalani secara rutin beberapa kali dalam seminggu, tidak jarang harus 'melumuri' kerisnya dengan darah ketika berhadapan dengan keterpaksaan, hanya demi memasok kebutuhan kain 'merah putih' bagi laskar.

Cerita diatas merupakan kisah nyata dari seorang kakek Veteran yang wafat pada tahun 2014 dengan usia lebih dari satu abad. Sang kakek merupakan salah satu tokoh besar Masyumi di salah satu kota, bahkan di pekarangan depan rumahnya pernah digunakan sebagai Tabligh Akbar dengan menghadirkan tokoh kebangkitan nasional, Mr. Roem kala itu.

Kisah kakek pejuang ini merupakan metamorfosa ketika harus berada dalam kondisi perjuangan, perang kemerdekaan hingga fase pertaruhan ideologi dalam membangun sebuah negara.

Lantas apa yang mendasari sang Kakek beserta ribuan atau bahkan jutaan mujahid lainnya yang rela mengorbankan harta, jiwa dan raganya untuk turut di medan juang dengan memekikkan “Allahu Akbar”?.

Pancasila belum ada, bahkan negara inipun belum memiliki dasar yang jelas. Rakyat Indonesia belum mengenal Nasionalisme, bahkan ketika kebangkitan pertama bangsa ini disaat berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) pun pada tahun 16 Oktober 1905 mereka sama sekali belum dapat meraba nasionalisme. Namun mengapa mereka dengan mantap menyatakan jihad terhadap segala bentuk penjajahan dan 'penghisapan' yang dilakukan oleh Belanda melalui VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)-nya?.

Sang Kakek menjawab dengan mantap, “Iman Tauhid”.
Baginya, dan bagi pejuang serta pahlawan nasional lainnya seperti Cut Nyak Dien, Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol juga Panglima Sudirman, berperang melawan penjajahan merupakan sebuah ijtihad dalam menjalani hidup berbangsa, sebagai bagian dari suatu bangsa. Yakni sebuah keharusan sebagai konsekuensi logis lafadz “Laa Ilaaha Illallah”.

Merah-putih yang dikibarkan bukan sekedar simbol tanpa makna. Didalamnya ada sebuah pernyataan “syahadah” kesaksian sebagai wujud keimanan. Maka tidak heran jika kala itu, pasukan pembawa simbol merah-putih merupakan orang-orang terpilih. Orang yang berani mati bukan hanya sekedar untuk sehelai bendera, akan tetapi lebih dari itu, rela hiang nyawa untuk mejaga martabat simbol ketauhidan.

Darul 'Ahdi Wa Syahadah

Menyadari akan besarnya peran umat Islam dalam memperjuangkan berdirinya sebuah negara bernama Republik Indonesia, maka Persyarikatan Muhammadiyah sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara memutuskan sebuah konsensus ('ahdi) dan kesaksian (syahadah). Yakni, sebuah pemikiran kolektif sebagai warga persyarikatan (konsensus) dan persaksian hidup sebagai umat Islam atas Pancasila sebagai dasar negara.

Bagi Muhammadiyah, Pancasila merupakan titik temu keislaman dan kehidupan berbangsa. Muhammadiyah sadar, jika agama Islam harus menjadi 'ruh' dalam kehidupan bernegara. Namun juga tidak menafikkan jika dalam berbangsa Indonesia juga mendapati sebuah kenyataan “Bhineka Tunggal Ika”.

Pancasila sebagai dasar negara pun tidak “ujug-ujug”. Peran umat Islam yang dalam hal ini Muhammadiyah diwakili oleh kader-kader terbaik kala itu, Ki Bagoes Hadikoesoemo. Beliau secara arif, namun tetap cerdas mengusung cita-cita tauhid dengan merelakan tujuh kata sila pertama pada Piagam Jakarta menjadi “Yang Maha Esa”.

Sehingga meski umat Islam kehilangan tujuh kata setelah kata Ketuhanan, yakni “dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan tergantikan dengan kalimat menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, hal itu sejatinya tidak mengubah perjuangan kontekstualisasi agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, kita patut berbangga sekaligus mempersiapkan diri untuk bersyahadah (darusy syahadah) untuk mengisi dan melakukan perbuatan terbaik sebagai implementasi komitmen gerakan Islam berkemajuan. Karena Muhammadiyah telah turut mendirikan negara ini.

Ki Bagoes Hadikoesoemo yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Muhammadiyah yang ke-5 tersebut dicatat oleh sejarah sebagai perumus Muqaddimah  UUD 1945. Beliaulah yang memasukkan landasan ketuhanan, kemanusiaan, keberadaban, dan keadilan. Dimana landasan tersebut disetujui oleh semua anggota PPKI yang bersidang resmi pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut.

Tidak sendiri, dalam PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Ki Bagoes juga  ditemani kader Muhammadiyah lainnya, Mr. Kasman Singodimejo yang pada masa sesudahnya mendapat amanah sebagai Jaksa Agung Indonesia periode 1945-1946 serta  ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang merupakan cikal bakal parlemen Indonesia atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Merasa begitu penting sebagai ijtihad dalam kehidupan, Muhammadiyah pada Muktamar ke-47 di Makasar Agustus 2015 yang lalu menjadikan keputusan penting konsep Negara Pancasila sebagai Darul 'Ahdi Wa Syahadah. Hal ini agar umat Islam dan warga Muhammadiyah khususnya tidak terlena pada perdebatan masa lalu yang meratapi hilangnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Bahkan menurut Haedar Nashir dalam pidato pembukaan Pengajian Ramadhan PP Muhammadiyah di UMY (9/6/2016), “Piagam Jakarta sebagai takdir sejarah yang tidak perlu diratapi lagi,”.

Umat Islam harus berbuat yang terbaik dalam membangun negeri. Agama yang unggul dan mulia tidak boleh hanya menjadi sebatas jargon yang 'manis' disaat pengajian. Rahmatan lil 'alamin harus ditunjukkan dengan peran aktif membangun peradaban damai dan keadaban luhur.

Dan dari itu semua, Muhammadiyah mendorong kontekstualisasi Pancasila sebagai dasar negara. Karena dengan Pancasila, jihad kebangsaan sejatinya dapat diwujudkan. Pancasila sarat dengan nilai-nilai keislaman dan keluhuran budaya bangsa. Dan, cita-cita untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dapat dicapai.

Namun demikian, kontekstualisasi Pancasila tersebut memiliki rambu yang harus diperhatikan. Dalam Kajian yang diselenggarakan MTT PWM Jatim dan PSIF Unmuh Malang (6/8/2016) di Malang, menyebutkan bahwa, Pertama, Pemaknaan dan penafsiran Pancasila tidak boleh menjadi 'monopoli' penguasa atau rezim.

Kedua, Perlu konsensus dasar bersama bahwa Pancasila merupakan Ideologi terbuka. Itu artinya dalam ranah ilmu masih terbuka untuk direkonstruksi ulang. Ketiga, Perlunya menjadikan Pancasila lebih dekat dengan dunia nyata (fenomena kebangsaan). Dan terakhir, Seleksi terhadap materi globalisasi dengan 'filter' nilai-nilai dasar Pancasila.

Iman Tauhid

Bagaikan sebuah bahtera yang sedang mengarungi samudera, Iman tauhid merupakan kompas yang senantiasa menunjukkan kemana harus berlabuh. Rona kehidupan masyarakat modern bergerak begitu cepat. Permasalahan dan problematika kehidupan silih berganti mewarnai kehidupan bahkan ketika problem yang lalu belum terselesaikan.

Kenyataan semacam ini mendorong Muhammadiyah sebagai persyarikatan maupun sebagai bagian dari kehidupan berbangsa mampu bergerak cepat menghadapi tantangan zaman tanpa harus mengabaikan konsep hidup beragama Islam. Namun terobosan justru sangat dibutuhkan tatkala 'yurisprudensi' atas hukum-hukum agama yang pada waktu sebelumnya tidak mampu menjadi solusi kehidupan.

Syahadah dalam hal ini harus mampu menunjukkan bahkan membuktikan seseorang yang menyatakan diri beragama Islam. Mampu memperlihatkan pula perilaku dan keadaban Islami serta membuktikan diri jika umat Islam adalah umat terbaik.

Iman tauhid ini pula yang sejatinya dapat menjadi 'pakem' bagi individu-individu Muhammadiyah agar menjadi Ummatan Wasathan, yakni berada di posisi tengah yang mampu menjaga negara Pancasila ini tidak terbawa kedalam dua kutub ekstrim, radikal-konservatif ataupun liberal-sekuler.

Pilar Keilmuan

Islam memiliki konsep tentang derajad hamba yang beriman. Yakni, dengan ilmu pengetahuan. Kaum yang menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi kini akan lebih unggul dari sekedar bangsa yang kaya sumber daya alam.

Hal ini telah tampak dihadapan kita. Negara-negara 'super-power' termasuk yang berasal dari benua Asia adalah mereka yang mampu memberikan perhatian dan penghargaan terhadap pentingnya ilmu pengetahuan. Iptek yang dimiliki tidak hanya sekedar ada di bangku sekolah ataupun laboratorium kampus. Akan tetapi terejewantahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Umat Islam harus mampu “ber-jihad” menanamkan sebuah kesadaran bahwa keilmuan harus mengejar value (nilai-nilai) bukan grade (nilai tingkatan). Value menjadikan ilmu pengetahuan bermanfaat dan bersifat membantu serta memudahkan dalam menjalani kehidupan (ibadah sehari-hari).

Sedangkan grade, hanya akan membawa seseorang pada tingkatan simbolis kuantitatif penuh angka dan gelar. Sehingga tidak heran seperti kasus terbaru, jika kita menjumpai fenomena adanya (atau bahkan banyak yang tidak terekspos) seorang berpendidikan tinggi terjebak dalam khurafat seseorang yang mengaku mampu menggandakan uang.

Jika pilar keilmuan ini telah menjadi watak kepribadian umat Islam sebagai penduduk terbesar di Indonesia, maka bukan tidak mungkin jika bangsa ini kelak menjadi kiblat peradaban dunia. Kita perlu berjihad untuk mendapatkan dan mengeksplorasi ilmu pengetahuan.

Sadar Konstitusi

Pertarungan politik negeri ini terasa sangat melelahkan dan menjenuhkan. Padahal untuk setiap hajat demokrasi tersebut selalu membutuhkan “uang rakyat” yang tak sedikit.

Namun yang menyedihkan, sebagai umat Islam kita masih saja seringkali menjadi “anak tangga” bagi orang-orang tak pantas untuk memimpin negeri ataupun menjadi kepala daerah. Sesama umat Islam kadang masih saja terjebak dalam permainan isu SARA. Hal itu karena kebanyakan dari kita tidak memahami atau sadar konstitusi.

Kesadaran hukum atas berbagai produk kebijakan publik kurang dimiliki oleh umat Islam. Sehingga tidak banyak dari mereka mengetahui produk kepemimpinan atau keterwakilan seseorang ketika yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah maupun wakil rakyat di DPR.

Seperti halnya perjuangan Muhammadiyah dalam membatalkan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air. Umat Islam harus memahami hal tersebut bukan sebatas perjuangan tingkat elit. Karena kesadaran ummat secara keseluruhan akan memudahkan dan memperkuat langkah jihad konstitusi itu sendiri.

Ummat Islam harus mulai belajar memberikan sanksi sosial kepada pemimpin atau wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan publik. Setiap produk konstitusi maupun kebijakan termasuk didaerah harus secara aktif diawasi oleh Umat Islam. Inilah sebagai bentuk perwujudan “muamalat duniawiyah” yang pada akhirnya bertujuan memperkuat daya tawar umat Islam dalam kehidupan bernegara.

'Melek' Informasi

Perasaan sebagian ummat Islam sebagai kaum marginal kadang tidak sepenuhnya menunjukkan ke-marginalan-nya. Akan tetapi kondisi ini diciptakan oleh citra sistemik dalam proses marginalisasi. Diantaranya adalah dengan penguasaan media Informasi.

Kita tahu, jaringan informasi di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia banyak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berpihak pada ummat Islam. Berbagai faktor melatari semua itu dan yang paling menonjol adalah faktor ekonomi selain penguasaan secara politik.

Umat Islam dalam hal ini dituntut pula mampu melakukan “jihad informasi”. Yakni, sebuah upaya untuk memfilter informasi yang dicitrakan sedemikian rupa tidak pro-ummat Islam.

Selain itu, ummat Islam harus pula mampu meng-create informasi dan mencitrakan Islam sebagaimana Islam yang sebenar-benarnya, Islam berkemajuan. Sehingga informasi dari berita mainstream mampu diimbangi dan sudut pandang perspektif Islam yang damai, yang merujuk pada qur'an dan sunnah.

Gagasan titik tumpu Islam berkemajuan sebagai bentuk jihad kebangsaan (iman tauhid, pilar keilmuan, sadar konstitusi, dan 'melek' informasi) ini harus sesuai namanya. Harus bersungguh-sungguh dijalankan setiap pribadi muslim serta harus dengan ikhlas berorientasi pada kemaslahatan hidup berbangsa dan lebih luas dalam bernegara. ●

Fahrudin R. | Redaktur Jembermu.com
Artikel pertama kali dipublikasikan di Majalah Istismar edisi 48
Lebih baru Lebih lama