Surat Edaran Kemendagri, Organisasi Muhammadiyah telah memiliki Badan Hukum Indonesia

Surat edaran kemendagri Muhammadiyah badan hukum
Surat edaran kementerian dalam negeri tentang Organisasi Muhammadiyah telah Memiliki Badan Hukum Indonesia
Selama ini, atas dasar ketidaktahuan maupun alasan lainnya, masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan badan hukum Muhammadiyah khususnya yang ada pada tingkatan Daerah/Cabang/Ranting maupun yang ada pada Amal Usaha Muhammadiyah dan Organisasi otonomnya.

Namun kini, dengan terbitnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri ini menjawab keraguan pihak-pihak pemerintahan daerah tentang status badan hukum organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

Berikut ini isi surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia dan Bupati/Walikota se Indonesia yang ditandatangai oleh a.n Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo :

Menindaklanjuti surat Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Nomor 149/1.0/A/2016 tanggal 18 Maret 2016 perihal Penjelasan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum dan Reff Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 220/4312/POLPUM tanggal 22 Desember 2015 perihal Penjelasan Muhammadiyah Sebagai Badan Hukum, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Organisasi Muhammadiyah telah resmi mendapat legalitas Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-88.AH.01.07.Tahun 2010 dan Gouvernement Besluit 22 Agustus 1914 No. 81; diubah dengan Gouvernement besluit 16 Agustus 1920 No. 40;

  3. Mengingat pertimbangan tersebut, maka Organisasi Muhammadiyah telah memiliki Badan Hukum Indonesia tidak perlu mendaftar ulang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, begitu juga Amal Usaha dan Organisasi Otonom yang berada di bawah struktur Organisasi Muhammadiyah sehingga dapat diberikan dana hibah dan bansos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Lebih baru Lebih lama