KH Kusno: Support Kemandirian Cabang dan AUM Lewat Pendirian Koperasi

KH Kusno berpesan agar PCM dan AUM tidak hanya bertumpu pada satu lembaga yang kaya saja
dalam hal pembelian aset dan pengembangan AUM
Pimpinan Muhammadiyah Jember, KH Kusno MPdI dalam acara pertemuan rutin triwulan cabang Muhammadiyah se Kabupaten Jember di Kompleks Perguruan Muhammadiyah Kalisat pada Ahad (17/12/17) lalu mengemukakan sebuah gagasan baru mengenai pembiayaan program kegiatan persyarikatan  maupun  Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Gagasan baru KH Kusno ini dalam rangka menanggapi keluhan beberapa cabang dalam sisi pembiayaan yang akan menambah aset atau akan mengembangkan amal usaha yang telah ada.

Selama ini, pembiayaan melalui crowd funding atau urunan infaq antar anggota sudah dilakukan secara maksimal akan tetapi belum mampu menutup kebutuhan  pembiayaan,utamanya amal usaha pendidikan, dakwah dan kesehatan. Dan akhirnya cabang maupun amal usaha tersebut mau tak mau mengajukan permohonan bantuan atau pinjaman  kepada amal usaha yang diangap kaya untuk membiayai.

"Memang PWM Jatim sudah melakukan terobosan pembiayaan dengan kerjasama melalui salah satu bank besar Jawa Timur, namun lebih baik jika potensi dan kekekuatan persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah disinergikan dan dioptimalkan untuk kemandirian. Sudah saatnya cabang-cabang serta amal usaha yang mau berkembang itu memikirkan support kemandirian, sehingga pembiayaan tidak hanya bertumpu pada satu lembaga yang kaya saja" ungkap Kusno.

Oleh karenanya, Kusno menawarkan kepada cabang dan AUM Jember untuk membentuk koperasi pembiayaan untuk mencapai hal tersebut. Menurutnya, pembentukan koperasi ini merupakan salah satu alternatif pembiayaan dimana Kusno menghitung untuk pembiayaan operasional Amal Usaha Pendidikan saja dibutuhkan 1,4 Milyar setiap tahunnya dan belum untuk pengembangan sarana prasarananya, apalagi AUM yang lainnya. Dengan koperasi yang berwatak dari, oleh dan untuk anggota, selain diharapkan mampu sebagai solusi pemenuhan kebutuhan secara mandiri, juga dapat memperkuat kebersamaan dan kekompakkan gerak persyarikatan kedepan.

Dalam kesempatan ini KH Kusno sempat mengungkap mekanisme pembentukan Koperasi pembiayaan yang anggotanya merupakan cabang dan amal usaha di lingkungan Muhammadiyah Jember, dengan mendasarkan pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang lebih detailnya diharapkan akan ditindaklanjuti secara serius oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PDM Jember. maghfur
Lebih baru Lebih lama