Dr. Achmad Zuhdi : Medsos itu Alat Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar

Media Sosial Digunakan Sebagai Alat Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar

Dalam acara Kajian Fiqh Media Sosial yang diadakan di Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada Sabtu 28 Januari 2017, Pemateri pertama Dr. Achmad Zuhdi DH, M.Fil. I menyampaikan materi mengenai Hukum dan Etika Menggunakan Media Sosial menurut Perspektif Islam.

Menurut Achmad Zuhdi, Media Sosial untuk bisa mengendalikan media sosial dengan baik dan bermaslahah dalam penggunaannya, maka harus memperhatikan tiga aspek yang salah satunya adalah tujuan ber medsos. “Ada tiga tujuan mempunyai dan menggunakan media sosial, yaitu niat ikhlas dan ibadah, dakwah amar makruf nahi munkar serta memberikan pencerahan, motivasi dan hal-hal yang menginspirasi,” terang Zuhdi.

Secara garis besar, penggunaan media sosial memiliki dampak baik positif maupun negatif. Dampak positif yang ditumbulkan media sosial antara lain : (1) mempererat silaturahim, penggunaan media sosial saat ini sangat cocok untuk dapat berinteraksi dengan orang yang berjauhan tempat tinggalnya; (2) Menambah wawasan serta pengetahuan, share yang dilakukan orang yang satu ke orang yang lain merupakan salah satu cara berbagi wawasan dan pengetahuan; (3) Menyediakan informasi yang tepat dan akurat; (4) Menyediakan ruang untuk berpesan positif, hal ini nampak pada penggunaan media sosial oleh tokoh agama, ulama, maupun motivator; (5) Mengakrabkan hubungan pertemanan, dimana sekat malu bertanya di dunia nyata seakan hilang pada saat berinteraksi di dunia maya.

Sementara itu, menurut Ketua Divisi Tarjih dan Fatwa MTT Jawa Timur ini, Media sosial meski memiliki dampak positif namun juga punya dampak negatif. Diantara dampak negatif tersebut adalah: (1) Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata; (2) Situs jejaring sosial membuat anak cenderung mementingkan diri sendiri; (3) Tidak ada aturan ejaan dan bahasa di dalam media sosial, terutama bagi pengguna anak dan remaja; (4) Media Sosial menjadi lahan kejahatan baru seperti penipuan dan predator seksual; (5) Pornografi, dimana sejak internet mulai dikenal masyarakat di dunia, anggapan tempat pornografi selalu diidentikkan dengannya.

Hukum Menggunakan Media Sosial
Menggunakan media sosial menurut Ahmad Zuhdi termasuk ke dalam persoalan muamalah duniawiyah. Menurut Ahmad Ibrahim Bek dalam bukunya al-Mu’amalah al-Syar’iyah al-Maliyah (1936), mauamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Oleh karena masuk dalam ranah muamalah duniawiyah, maka berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
  1. Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah SwT. Ibn Taimiyah menyatakan :
والعادات الأصل فيها العفو فلا يحظر منها إلا ما حرمه الله
“adat kebiasaan itu asalnya tidak mengapa (dimaklumi, dimaafkan), maka ia pun tidak dilarang kecuali jika Allah melarangnya.” (al-Fatawa al-Kubra, IV/5)
Kaidah ini menegaskan bahwa adat kebiasaan yang dilakukan oleh manusia di dunia ini, apapun model dan caranya, selama tidak ada larangan khusus dari Allah dan Rasul-Nya maka adat kebiasaan itu sah saja dilakukan. Misal kebiasaan jalan pagi, rekreasi. Adapun contoh kebiasaan manusia yang dilarang secara khusus oleh Allah SwT diantaranya minum khamr, berjudi (QS. al-Maidah:90-91)
  1. Imam al-Suyuthi mengatakan: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (al-Asybah wa al-Nadzair, I/107)
Kaidah ini menegaskan bahwa melakukan apapun di dunia ini pada dasarnya dibolehkan, kecuali ada dalil atau petunjuk yang menjelaskan keharamannya atau pelarangannya.
  1. Ibn al-Sa’di dalam Ma’alim Ushul al-Fiqh Inda Asl al-Sunnah wa al-Jamaah (I/279) berkata, hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan sunnah, hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.
  2. Segala sesuatu itu tergantung niatnya (Zakariyya bin Ghulam Qadir al-Bakistani, Ushul al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl al-Hadis, I/129). Kaidah ini mengacu kepada sabda Nabi saw:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
Artinya: “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya” (HR. Bukhari)


Dalam menghukumi penggunaan media sosial, perlu dibedakan antara dua hal, yaitu hukum media sosial dan perilaku dalam menggunakan media sosial. Media sosial itu adalah tak lebih dari sebuah bendam alat atau sarana. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain seperti komputer, pisau, pena, handphone, dan mobil. Ia bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa digunakan sebagai alat memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi juga bisa digunakan sebagai alat tindak kejahatan. Hukum pisau sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya.

Karena itu, sesuai dengan kaidah-kaidah di atas, maka hukum penggunaan media sosial tergantung kepada niat dan perilakunya. Jika digunakan untuk kepentingan menjalin silaturahim, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet, maka media sosial menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab) karena baiknya perbuatan-perbuatan itu. Sebaliknya, jika digunakan untuk kejahatan, misalnya untuk penipuan, memfitnah, menebar isu SARA sehingga meresahkan umat, maka penggunaannya menjadi haram atau terlarang.

Ini juga sejalan dengan fatwa majlis tarjih PP Muhammadiyah dalam link berikut ini http://tarjih.or.id/halal-haram-facebook/.
Lebih baru Lebih lama