Bagaimana Tata Cara Dan Hukum Zakat Fitrah?

Bagaimana Tata Cara dan Hukum Zakat Fitrah ?
Zakat fitrah yang dilakukan oleh MIM 03 Wonoasri Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tempurejo Jember
Pembelajaran untuk mengamalkan salah satu kewajiban disaat bulan Ramadhan, yakni Zakat Fitrah di Indonesia terbilang sejak dini. Hampir semua institusi pendidikan mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi membentuk kepanitaan pengumpulan Zakat Fitra (Zakatal Fitri) sekaligus pendistribusiannya.

Namun meski demikian, hampir setiap bulan Ramadhan pula, selalu masih ada saja pertanyaan yang masih perlu di-klirkan seputar bagaimana aturan dan tata cara zakat fitrah, hukum zakat fitrah itu sendiri atau bahkan bagi yang hendak mengamalkannya masih bingung dengan tentang bagaimana seharusnya melafalkan niat zakat fitrah maupun doa yang dianjurkannya.

Tata Cara dan Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah (fitri) diwajibkan kepada setiap orang muslim/muslimah, tua muda, dan anak kecil, yang pada menjelang Hari Raya mempunyai kelebihan makanan pokok (dalam hal ini di Indonesia adalah beras). Zakat Fitrah berupa makanan pokok (beras) sebanyak 1 sha‘ ( kurang lebih sekitar 2,5 kg).

Zakat Fitrah ini ditunaikan pada akhir Ramadhan, dan selambat-lambatnya sebelum shalat ‘Id Idul Fitri dilaksanakan. Karena apabila zakat ter­ sebut ditunaikan sesudah shalat ‘Id, maka berubah menjadi shadaqah biasa.

Adapun dalam pelaksanaannya diharapkan sebaiknya zakat fitra dikumpulkan pada Panitia Zakat (Misalnya, LazisMU setempat), agar dapat dibagikan secara merata dan teratur tanpa harus terkonsentrasi pada daerah tertentu sedangkan daerah lainnya tidak mendapatkan sama sekali.

Tujuan Zakat Fitrah

Adapun tujuannya adalah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari dosa-dosanya, karena ketika berpuasa, baik sengaja maupun tidak sengaja, telah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Syari‘ah, dan juga untuk menyantuni para fakir miskin. Dalam kehidupan bermasyarakat hal ini tentunya telah memupuk sikap kemanusiaan yang lebih baik sebagaimana diajarkan oleh agama Islam.

Hadits Rasulullah SAW seputar Zakat Fitrah sebagaimana berikut :

Dalil Hadits tentang Hukum Zakat Fitrah
Artinya :

“Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayat- kan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk men- sucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang- orang miskin. Barangsiapa yang menun- aikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah sha- lat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sede- kah. ”
[HR. Abu Dawud, Ibnu Majah].

Dalil ketentuan Zakat Fitrah
Artinya :

“Dari Abdullah Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum."
[HR. Muslim].

Doa dan Niat Zakat Fitrah

Adapun tentang do'a dan niat zakat fitrah yang dilafalkan secara khusus belum ditemukan dalil yang merujuk pada anjuran untuk pelafalan secara khusus. Namun pada intinya, niat untuk menunaikan zakat fitrah harus tertanam dalam hati secara ikhlas untuk mengharap ridho Allah SwT semata. Wallahu'alam.(*)


*) Diolah dari keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam Edaran Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan, Cetakan kelima, Juni th. 2015.
Lebih baru Lebih lama